Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan

Pada zaman sekarang untuk mencari pekerjaan sangat lah susah, keterbatasan perusahaan yang ada di indonesia membatasi sumber daya manusia  yang ada untuk mendapat kerja. Sehingga tidak sedikit SDM yang ada berpikir untuk membuat usaha baru ( menjadi wirausaha) dibandingkan melamar kerja. Dengan tujuan usaha yang dirintis menjadi besar dan menjadi sebuah perusahaan yang nantinya dapat terus berkembang. Berikut ini akan dijelaskan bentuk-bentuk badan usaha yang ada di indonesia dan prosedur pendiriannya.
Berikut ini adalah syarat mendirikan sebuah perusahaan :


v BENTUK BENTUK USAHA

Badan usaha adalah payung hukum yang membawahi usaha yang akan dijalankan. Adapun badan hukum yang ada adalah sebagai berikut: 
1.      perusahaan perseorangan;
2.      firma (Fa);
3.      perseroan komanditer (CV);
4.      koperasi;
5.      yayasan;
6.      perseroan terbatas (PT).

1.   Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupaka usaha milik pribadi artinya modal dimiliki oleh perseorangan. Kelebihan perusahaan perseorangan ini yaitu pendiriannya mudah, modalnya relatif kecil, tidak diperlukan organisasi yang besar, semua wewenang keputusan manajemen ada ditangan pemilik dan keuntungan sepenuhnya menjadi hak pemilik usaha. Kelemahan perusahaan perseorangan ini adalah relatif sulit berkembang karena biasanya menggunakan manajemen keluarga. Contoh perusahaan perseorangan ini adalah usaha dagang (UD) atau toko bangunan (TB). 

2.   Firma(Fa)
Firma merupakan perusahaan yang pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Kelebihan firma adalah manajemen lebih baik dan perolehan dana dari pihak luar relatif lebih mudah. Dan bertujuan untuk mencari keuntungan semata. Kelebihan firma adalah jka salah satu pemilik firma tidak ada, akibatnya kelanjutan usahanya menjadi tidak menentu. 

3.   Perseroan Komanditer
Perseroan komanditer merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Tujuan pendirian perseroan komanditer adalah memberikan peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan tanggung jawab terbatas. Kelebihan perusahaan jenis ini adalah dalam hal tanggung jawab terutama bagi sekutu aktif dan pasif. 




4.   Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan beberapa orang. Berikut ini beberapa jenis-jenis koperasi yang dapat kita dirikan yaitu:
1. koperasi produksi;
2. koperasi konsumsi;
3. koperasi jasa;
4. koperasi serbaguna usaha;
5. koperasi fungsional dan golongan masyarakat tertentu.

5.   Yayasan  (badan usaha yang tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial).

6.   Perseroan Terbatas(PT)
Perseroan terbatas atau yang lebih dikenal dengan nama PT adalah badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas. Jenis-jenis perseroan terbatas di indonesia dilihat dari dua segi yaitu: 

1.   Segi kepemilikan, terdiri dari tiga jenis: 
a.   Perseroan terbatas biasa
Perseroan terbatas biasa adalah PT yang para pendiri, pemegang saham dan pengurusnya warga negara indonesia dan badan hukum indonesia (dalam pengertian tidak ada modal asing)

b.   Perseroan terbatas terbuka 
Perseroan terbatas terbuka merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal dan dimungkinkan warga negara asing dan atau badan hukum asing mnenjadi pendiri, pemegang saham, dan atu pengurusnya.

c.    Perseroan terbatas (persero)
Perseroan terbatas merupakan PT yang dimiliki oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 


2.   Segi status, dibagi dalam dua jenis, yaitu:
a.   Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan perseroan terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan tidak melakukan penawaran umum.

b.   Perseroan Terbuka 
Perseroan terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal. 

Modal perseroan terbatas terdiri dari tiga jenis berikut, yakni: 
1.    Modal dasar (authorized capital) 
2.    Modal ditempatkan atau dikeluarkan (issued capital) 
3.    Modal Setor (paid-up capital)

v PROSEDUR DAN LEGALITAS

A)  Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
Permohonan diajukan kepada Notaris. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses :
·       Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
·       Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja

B)   Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Permohonan diajukan kepada Notaris setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian Notaris membuat buat Draf/Minuta Anggaran Dasar PT - Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris membuat akta pendirian PT - Perseroan Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta Pendirian PT - Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT.
Persyaratan :
a)    Fotokopi KTP para pendiri
b)   Fotokopi KTP pengurus
c)    Data perusahaan (nama pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus)

Ø  Lama proses : 1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.

C)  Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a)    Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
b)   Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
c)    Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .

Ø  Lama proses : 2 hari kerja setelah permohonan diajukan

D)   Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan :
a)    Kartu NPWP
b)   Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

Persyaratan :
a)    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b)   Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan 
c)    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 
Ø  Lama proses : 1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan

E)    Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a)    Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
b)   Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.

Ø  Lama proses : 14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan.

F)    Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a)    SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b)   Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
c)    Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
d)   Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
e)    Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
f)     Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
g)   Surat Keterangan Domisili Usaha
h)   Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
i)     Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
j)     Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
k)    Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Ø  Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP besar

G). Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. 
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1.    Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
2.    Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.    Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4.    Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
5.    Surat Keterangan Domisili Usaha
6.    Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7.    Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8.    Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa

Ø  Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan

H). BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna. Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.

Ø  Lama proses : 60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan.

A.     Biaya Pendirian PT

KUALIFIKASI
 BIAYA
 WAKTU
Kecil
  11.500.000
 59 hari kerja
Menengah
  14.500.000
 59 hari kerja
Besar
  16.500.000
 59 hari kerja
KUALIFIKASI
 BIAYA
 WAKTU
Kecil
  17.500.000
  25 hari kerja
Menengah
  19.500.000
  25 hari kerja
Besar
  24.000.000
  25 hari kerja
(Biaya Pendirian PT Paket Standar)
(Biaya Pendirian PT Paket Premium)
Penjelasan detail nya sebagai berikut :

o   KECIL
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta
o   MENENGAH
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 10 milyar
o   BESAR
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 10 milyar

ü  CV (Perseroan Terbatas)
CV. (Commanditaire Vennotschaap) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif. ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan pasif yang tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

·         Syarat Mendirikan sebuah CV :
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1.    Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2.    Tempat kedudukan dari CV
3.    Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4.    Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:

1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:

1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana :
a.   apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir

b.   apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanyaperjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat

4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.

ü  FIRMA
Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian
Akta Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Persyaratan;
1.    Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
2.    Data anggaran dasar Firma

Ø  Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 2 : Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.    Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
2.    Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
3.    Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

Ø  Lama proses; 2 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 3 : Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
1.    Kartu NPWP
2.    Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
1.    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
2.    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

Ø  Lama proses; 2-3 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 4:  Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan;
1.    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
2.    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

Ø  Lama Proses; 3-5 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.    Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
2.    Salinan akta pendirian Firma

Ø  Lama proses; 1 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap

Tahap 6 : Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
1.    Foto kopi KTP
2.    Foto kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala DEsa atau Camat terdekat
3.    Gambar detail konstruksi bangunan

Ø  Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 7 : Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
1.    Foto kopi KTP
2.    Foto kopi sertifikat tanah
3.    Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
4.    Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)

Ø  Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 8: Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
1.    Foto kopi KTP
2.    Foto kopi sertifikat tanah
3.    Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
4.    Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)

Ø  Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 9 : Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan SIUP diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat. untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.    Foto kopi KTP
2.    Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
3.    Foto direktur utama/pimpinan perusahaan  (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
4.    Neraca awal

Ø  Lama Proses; 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap, kecuali untuk SIUP besar.
Tahap 10: Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.

ü  KOPERASI
·         Umum
1.    Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.    Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.    Daftar hadir rapat pendirian koperasi.
4.    Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
5.    Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.    Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.    Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.    Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.    Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

ü  YAYASAN
Berikut adalah langkah-langkah mendirikan yayasan sesuai dengan UU Yayasan (UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004).
1.   Merumuskan nama yayasan. 
Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual. 

Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.

2.   Tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya:pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.

3.   Siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas. 

4.   Tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan. 

5.   Datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
o   Nama Yayasan
o   Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
o   NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas

·         Dokumen-dokumen di atas dibutuhkan untuk mendirikan yayasan

1.    Notaris mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke 
Departmen Hukum dan HAM.
Ini butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris
2.    Pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.

3.    Notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke DepartemenHukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. 

Komentar:
Dalam pendirian perusahaan pasti memerlukan modal yang tidak sedikit, modal tersebut akan digunakan sebagai pondasi awal dari suatu bisnis. Setiap usaha memiliki sumber modal yang berbeda, sehingga sebelum mendirikian perusahaan modal yang dimiliki oleh seseorang harus dilihat lagi apakah dia mampu untuk menangani secara pribadi/dengan kolega/dengan pembelian saham, karna ini akan berpengaruh dengan hasil dari perusaahan itu sendiri.
Selain modal dalam mendirikan suatu usaha kita harus melalui proses yang cukup memakan waktu lama, mulai dari pembuatan akta pendirian hingga tanda daftar perusahaan. Semua proses tersebut harus dilakukan secara bertahap agar usaha yang didirikan tidak memiliki kendala dikemudian hari. Serta setiap usaha berbeda-beda persyaratan,prosedur dan lama prosesnya. Maka eperlu diperhatikan baik-baik.
Daftar Pustaka:
http://laoderahmatputra.blogspot.co.id/2015/11/regulasi-dan-prosedur-pendirian.html

http://zlatanprasetyo.blogspot.co.id/2014/12/materi-regulasi-dan-prosedur-pendirian.html

Komentar