Berikut
ini adalah syarat mendirikan sebuah perusahaan :
v BENTUK
BENTUK USAHA
Badan usaha adalah payung hukum yang membawahi usaha yang
akan dijalankan. Adapun badan hukum yang ada adalah sebagai berikut:
1. perusahaan
perseorangan;
2. firma (Fa);
3. perseroan
komanditer (CV);
4. koperasi;
6. perseroan terbatas (PT).
1. Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupaka usaha milik pribadi
artinya modal dimiliki oleh perseorangan. Kelebihan perusahaan perseorangan ini
yaitu pendiriannya mudah, modalnya relatif kecil, tidak diperlukan organisasi
yang besar, semua wewenang keputusan manajemen ada ditangan pemilik dan
keuntungan sepenuhnya menjadi hak pemilik usaha. Kelemahan perusahaan
perseorangan ini adalah relatif sulit berkembang karena biasanya menggunakan
manajemen keluarga. Contoh perusahaan perseorangan ini adalah usaha dagang (UD)
atau toko bangunan (TB).
2. Firma(Fa)
Firma merupakan perusahaan yang pendiriannya dilakukan
oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan.
Kelebihan firma adalah manajemen lebih baik dan perolehan dana dari pihak luar
relatif lebih mudah. Dan bertujuan untuk mencari keuntungan semata. Kelebihan
firma adalah jka salah satu pemilik firma tidak ada, akibatnya kelanjutan
usahanya menjadi tidak menentu.
3. Perseroan Komanditer
Perseroan komanditer merupakan persekutuan yang didirikan
atas dasar kepercayaan. Tujuan pendirian perseroan komanditer adalah memberikan
peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan tanggung jawab terbatas.
Kelebihan perusahaan jenis ini adalah dalam hal tanggung jawab terutama bagi
sekutu aktif dan pasif.
4. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan
beberapa orang. Berikut ini beberapa jenis-jenis koperasi yang dapat kita
dirikan yaitu:
1. koperasi produksi;
1. koperasi produksi;
2. koperasi konsumsi;
3. koperasi jasa;
4. koperasi serbaguna usaha;
5. koperasi fungsional dan golongan masyarakat tertentu.
5. Yayasan (badan usaha yang tidak bertujuan mencari
keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial).
6. Perseroan Terbatas(PT)
Perseroan terbatas atau yang lebih dikenal dengan nama PT
adalah badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas. Jenis-jenis perseroan
terbatas di indonesia dilihat dari dua segi yaitu:
1.
Segi kepemilikan, terdiri dari tiga
jenis:
a.
Perseroan terbatas biasa
Perseroan terbatas biasa adalah PT yang
para pendiri, pemegang saham dan pengurusnya warga negara indonesia dan badan
hukum indonesia (dalam pengertian tidak ada modal asing)
b.
Perseroan terbatas terbuka
Perseroan terbatas terbuka merupakan PT
yang didirikan dalam rangka penanaman modal dan dimungkinkan warga negara asing
dan atau badan hukum asing mnenjadi pendiri, pemegang saham, dan atu
pengurusnya.
c.
Perseroan terbatas (persero)
Perseroan
terbatas merupakan PT yang dimiliki oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
2.
Segi status, dibagi dalam dua jenis, yaitu:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan
tertutup merupakan perseroan terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu dan tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi
kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
Modal perseroan terbatas terdiri dari
tiga jenis berikut, yakni:
1.
Modal dasar (authorized capital)
2.
Modal ditempatkan atau dikeluarkan (issued capital)
3.
Modal Setor (paid-up capital)
v PROSEDUR
DAN LEGALITAS
A)
Cek
dan Pemesanan Nama Perusahaan
Permohonan diajukan kepada Notaris. Pengecekan nama perusahaan
dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan
atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa
didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda
harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama
proses :
· Cek
dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
· Persetujuan
pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja
B)
Akta
Pendirian Perseroan Terbatas
Permohonan diajukan kepada Notaris setelah
mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian Notaris membuat buat
Draf/Minuta Anggaran Dasar PT - Perseroan Terbatas yang sama isinya
dengan Akta Pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau
kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau
melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris membuat akta
pendirian PT - Perseroan Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan
ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta
Pendirian PT - Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT.
Persyaratan
:
a)
Fotokopi KTP para pendiri
b)
Fotokopi KTP pengurus
c)
Data perusahaan (nama pendiri,
modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus)
Ø
Lama proses : 1-2 hari kerja
setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.
C)
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada
Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada,
sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan
lain yang dibutuhkan :
a)
Fotokopi kontrak/sewa tempat
usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
b)
Surat keterangan dari pemilik
gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
c)
Fotokopi PBB-pajak bumi dan
bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .
Ø Lama proses : 2 hari kerja setelah permohonan diajukan
D)
Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada
Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan
untuk mendapatkan :
a)
Kartu NPWP
b)
Surat keterangan tedaftar
sebagai wajib pajak
Persyaratan
:
a)
Melampirkan bukti PPN atas sewa
gedung
b)
Melampirkan bukti pelunasan
PBB-pajak bumi banguan
c)
Melampirkan bukti kepemilikan
atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Ø Lama proses : 1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan
E)
Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk
mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan
HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Persyaratan
lain yang dibutuhkan :
a)
Melampirkan surat pernyataan
penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
b)
Melampirkan NPWP-nomor pokok
wajib pajak.
Ø Lama proses : 14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan.
F)
Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten
untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk
SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a)
SITU/HO untuk jenis kegiatan
usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b)
Photo direktur utama/pimpinan
perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
c)
Mengisi Formulir pengajuan SIUP
dengan materai
d)
Fotocopy KTP penanggung jawab
perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
e)
Pas Photo Direktur Utama/Direktur
(berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
f)
Fotocopy NPWP Direktur
Utama/Direktur
g)
Surat Keterangan Domisili Usaha
h)
Fotocopy izin tertentu untuk
usaha-usaha tertentu
i)
Fotocopy akte pendirian dan
pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
j)
Surat Kuasa bila pengurusan
dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
k)
Mengurus Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
Ø Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali
untuk SIUP besar
G). Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran
Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan
Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Perusahaan.
Persyaratan
lain yang dibutuhkan :
1.
Mengisi Formulir pengajuan TDP
dengan materai
2.
Fotocopy KTP penanggung jawab
perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.
Pas Photo Direktur Utama/Direktur
(berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4.
Fotofcopy PWP Direktur
Utama/Direktur
5.
Surat Keterangan Domisili Usaha
6.
Fotocopy izin tertentu untuk
usaha-usaha tertentu
7.
Fotocopy akte pendirian dan
pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8.
Surat Kuasa bila pengurusan
dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Ø Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan
H). BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi badan hukum lebih
sempurna. Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara
Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda
Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman &
HAM RI.
Ø Lama proses : 60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan.
A. Biaya Pendirian PT
KUALIFIKASI
|
BIAYA
|
WAKTU
|
Kecil
|
11.500.000
|
59 hari
kerja
|
Menengah
|
14.500.000
|
59 hari
kerja
|
Besar
|
16.500.000
|
59 hari
kerja
|
KUALIFIKASI
|
BIAYA
|
WAKTU
|
Kecil
|
17.500.000
|
25 hari kerja
|
Menengah
|
19.500.000
|
25 hari kerja
|
Besar
|
24.000.000
|
25 hari kerja
|
(Biaya
Pendirian PT Paket Standar)
(Biaya
Pendirian PT Paket Premium)
Penjelasan detail nya
sebagai berikut :
o
KECIL
Untuk pendirian
PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 50 juta sampai
dengan Rp. 500 juta
o
MENENGAH
Untuk pendirian
PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 500 juta sampai dengan
Rp. 10 milyar
o
BESAR
Untuk pendirian
PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 10 milyar
ü
CV (Perseroan Terbatas)
CV. (Commanditaire Vennotschaap) adalah suatu bentuk
badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Berdasarkan
UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta
adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis
atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota
yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan
Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan
yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar
baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta
dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha
yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari
kekayaan CV.
Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif,
dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif. ciri dan sifat CV :
-
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-
modal besar karena didirikan banyak pihak
-
mudah mendapatkan kridit pinjaman
-
ada anggota aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan pasif yang tinggal
menunggu keuntungan
-
relatif mudah untuk didirikan
-
kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
·
Syarat Mendirikan sebuah CV :
CV
dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang,
dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini
pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta
Notaris.
Pada
saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor
Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya
pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat
dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun
demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama
CV sering sama antara satu dengan yang lainnya. Pada waktu pendirian CV, yang
harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1.
Calon
nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2.
Tempat
kedudukan dari CV
3.
Siapa
yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku
persero diam.
4.
Maksud
dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat
mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk
menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta
Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV
tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa
kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas
nama CV yang bersangkutan.
Apakah
itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah
cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan
ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan
pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha,
dimana :
a.
apabila milik sendiri, harus dibuktikan
dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir
b.
apabila sewa kepada orang lain, maka harus
dibuktikan dengan adanyaperjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan
pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat sebagai catatan berdasarkan SK
Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai
tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada
daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak
membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar
belakang warna merah
Jangka
waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai
lebih kurang selama 2 bulan.
ü
FIRMA
Tahap
1 : Pembuatan Akta Pendirian
Akta
Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan
dibuat dalam bahasa Indonesia.
Persyaratan;
1.
Fotokopi
KTP para pendiri Perseroan
2.
Data
anggaran dasar Firma
Ø Lama proses; 1-2 (satu-dua)
hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap
2 : Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan
surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan
setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
1.
Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
2.
Surat
keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
3.
Fotokopi
PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan
yang berdomisili di RUKO/RUKAN
Ø Lama proses; 2 hari kerja
setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap
3 : Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
1.
Kartu
NPWP
2.
Surat
keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
1.
Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung
2.
Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.
Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Ø Lama proses; 2-3 hari kerja
setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap
4: Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan
untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan;
1.
Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung
2.
Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.
Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Ø Lama Proses; 3-5 hari kerja
setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap
5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Permohonan
ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan
kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
1.
Melampirkan
NPWP-nomor pokok wajib pajak
2.
Salinan
akta pendirian Firma
Ø Lama proses; 1 hari kerja
setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap
6 : Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pemohon
mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
1.
Foto
kopi KTP
2.
Foto
kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala
DEsa atau Camat terdekat
3.
Gambar
detail konstruksi bangunan
Ø Lama proses; maksimal 14 hari
kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap
7 : Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Pemohon
mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan
:
1.
Foto
kopi KTP
2.
Foto
kopi sertifikat tanah
3.
Foto
kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
4.
Foto
berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
Ø Lama proses; maksimal 14 hari
kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap
8: Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Pemohon
mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan
:
1.
Foto
kopi KTP
2.
Foto
kopi sertifikat tanah
3.
Foto
kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
4.
Foto
berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
Ø Lama proses; maksimal 14 hari
kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap
9 : Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan
SIUP diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat. untuk golongan SIUP
menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai
dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
1.
Foto
kopi KTP
2.
Foto
kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis
kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang
Gangguan
3.
Foto
direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
4.
Neraca
awal
Ø Lama Proses; 14 hari kerja
setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap, kecuali untuk SIUP besar.
Tahap
10: Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan
pendaftaran diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
ü
KOPERASI
·
Umum
1.
Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar
hadir rapat pendirian koperasi.
4.
Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah
pada saat verifikasi).
5.
Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat
Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
8.
Daftar
susunan pengurus dan pengawas.
9.
Daftar
Sarana Kerja Koperasi
10.
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.
Struktur
Organisasi Koperasi.
12.
Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.
Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
ü
YAYASAN
Berikut adalah langkah-langkah mendirikan yayasan sesuai
dengan UU Yayasan (UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004).
1.
Merumuskan nama yayasan.
Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu
nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti
pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan
secara manual.
Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.
Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.
2. Tentukan bidang apa
yang akan digeluti oleh yayasan misalnya:pendidikan, lingkungan, sosial,
keagamaan dll.
3.
Siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina,
ketua, sekretaris, bendahara,
dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat
pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan
pengawas.
4.
Tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari
kekayaan pribadi pendiri yayasan.
5. Datang ke notaris
dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
o
Nama
Yayasan
o
Fotocopy
KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
o NPWP pendiri, Pembina,
ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
·
Dokumen-dokumen di atas dibutuhkan untuk mendirikan
yayasan
1. Notaris mengajukan
nama yayasan yang Anda usulkan ke
Departmen Hukum dan HAM.
Departmen Hukum dan HAM.
Ini
butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat
digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan
dihadapan Notaris
2. Pendiri/pembina
bersama-sama dengan ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas menandatangani AD
dihadapan notaris.
3.
Notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke
DepartemenHukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Komentar:
Dalam
pendirian perusahaan pasti memerlukan modal yang tidak sedikit, modal tersebut
akan digunakan sebagai pondasi awal dari suatu bisnis. Setiap usaha memiliki
sumber modal yang berbeda, sehingga sebelum mendirikian perusahaan modal yang
dimiliki oleh seseorang harus dilihat lagi apakah dia mampu untuk menangani
secara pribadi/dengan kolega/dengan pembelian saham, karna ini akan berpengaruh
dengan hasil dari perusaahan itu sendiri.
Selain
modal dalam mendirikan suatu usaha kita harus melalui proses yang cukup memakan
waktu lama, mulai dari pembuatan akta pendirian hingga tanda daftar perusahaan.
Semua proses tersebut harus dilakukan secara bertahap agar usaha yang didirikan
tidak memiliki kendala dikemudian hari. Serta
setiap usaha berbeda-beda persyaratan,prosedur dan lama prosesnya. Maka eperlu
diperhatikan baik-baik.
Daftar
Pustaka:
http://laoderahmatputra.blogspot.co.id/2015/11/regulasi-dan-prosedur-pendirian.html
http://zlatanprasetyo.blogspot.co.id/2014/12/materi-regulasi-dan-prosedur-pendirian.html
Komentar
Posting Komentar