RENCANA BISNIS

v  Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa serta dimana proses pebgadaan barang dan jasa pemerintah tidak terlepas dari upaya pencapaian visi dan misi organisasi pemerintah Apa yang sebenarnya ingin dicapai melalui pengadaan barang/jasa telah ditetapkan lebih awal pada saat penyusunan rencana anggaran.
Aktivitas pengadaan tidak terbatas pada proses pengadaan, namun cakupan aktivitas pengadaan meliputi lima kegiatan utama, yaitu rencana pengadaan, proses  pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen aset, dan tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:

1.   Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
2.   Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
3.   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
4.   Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa.

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang

A.    Pelelangan

1.   Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia.
2.   Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan Terbatas.
3.   Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
4.   Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
5.   Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.

B.     Penunjukan Langsung
1.   Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
2.   Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
3.   Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.

C.    Pengadaan Langsung
1.   Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
2.   Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi.
3.   Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
4.   Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.

D.    Kontes
1.   Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
2.   Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul.
3.   Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.


v  Sumber Informasi Tentang Penawaran atau Peluang Proyek TIK

A.     Proses mencari informasi peluang usaha

Informasi sangat penting dalam mencari peluang-peluang yang ingin kita ketahui sebagai wahana keterbukaan kita kepada bermacam-macam berita yang ada di lingkungan kita. Banyak informasi yang sering terabaikan, hal ini disebabkan oleh kekurangmampuan kita dalam mengenali dan menggali peluang-peluang yang ada. Banyak sumber untuk memperoleh informasi, dari mulai media cetak sampai pada media elektronik. Semakin lengkap sumber-sumber informasi yang ada tentu semakin mempermudah kita untuk memperoleh informasi mengenai peluang berbisnis. Kecanggihan teknolgi dan sumber informasi yang banyak sebagi contoh: majalah, Koran, televise, brosur, pamphlet, baligo, buku, internet, radio, dan lain-lain. Media-media informasi itu harus kita manfaatkan secara maksimal agar timbale balik manfaat yang ada mengarah kepada kita sebagai pencari informasi terutama informasi peluang bisnis. Berikut beberapa tips dalam mencari informasi peluang bisnis :
·                Informasi tentang kepribadian dan kemampuan dirinya -> Temukenali Diri Anda
·                Peluang yang dapat diraih
·                Kebutuhan dan keinginan konsumen
·                Lingkungan yang dihadapi
·                Situasi persaingan
·                Dukungan dan trend kebijakan pemerintah

B.     Tahapan pengembangan usaha

Tahapan – tahapan yang dilakukan dalam proses pengembangan usaha yaitu :
1.           Ide Usaha
2.           Kelayakan (business plan)
3.           Implementasi (business process)
4.           Prestasi

                                     
C.     Sumber ide usaha

Ide usaha dapat diperoleh dari berbagai sumber diantaranya :
·                Berdasarkan hobi
·                Berdasarkan keahlian ( contoh : latar belakang pendidikan)
·                Merupakan usaha warisan
·                Membuat inovasi baru
·                Menyesuaikan dengan kebutuhan sekitar

D.     Faktor utama sebelum memulai usaha

Terdapat beberapa faktor utama yang harus dipertimbangkan sebelum memulai usaha , yaitu :
·                Faktor kelayakan pasar
·                Faktor kesukaan
·                Faktor keahlian atau familiaritas
·                Faktor dana
·                Faktor bahan baku
·                Faktor sumber daya manusia dan teknologi
·                Faktor kepribadian

Sesuai dengan namanya, KAK adalah acuan dalam setiap pengadaan barang/jasa yang terdiri atas:
1.    Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan
2.    Waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa
Spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan; dan
3.    Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.

Istilah lain yang sering digunakan untuk menggambarkan KAK adalah Term Of Reference (TOR). KAK dan RAB merupakan dokumen awal yang disusun untuk penganggaran tahunan dan termasuk dalam dokumen anggaran K/L/D/I.

Permasalahan yang terjadi di lapangan, karena proses pengadaan yang dilakukan dimulai dari identifikasi kebutuhan yang mengada-ada, maka penyusunan KAK juga hanya dilakukan setengah hati dan sekedar untuk menggugurkan kewajiban dokumen dalam penyusunan anggaran belaka.
Sering terjadi, karena sifat pekerjaan selalu berulang setiap tahun, maka KAK yang disusun hanya sekedar “save as” dari dokumen KAK tahun sebelumnya. Cukup dengan mengganti jumlah sasaran dan mencocokkan nilai anggaran dengan standar biaya terbaru bahkan dengan menyusun waktu secara asal-asalan maka KAK sudah siap dijadikan lampiran pembahasan anggaran.

Inilah yang menyebabkan proses pengadaan menjadi kacau balau, karena ruh utama pengadaan, yaitu identifikasi kebutuhan tidak tersampaikan secara jelas dan dipahami secara mendalam serta dituliskan secara terukur. Proses penyusunan KAK berhenti hanya sebatas pemenuhan persyaratan administratif dalam penganggaran.

Ciri-ciri KAK yang tidak menjadi acuan, biasanya adalah:
1.    Tidak ada kaitan antara program atau kegiatan dengan Visi, Misi, dan Strategi K/L/D/I. Kegiatan tiba-tiba muncul begitu saja dalam untaian kalimat KAK dan tidak memiliki dasar “mengapa” sampai program tersebut harus ada
2.    Susunan kata, kalimat, bahkan paragraf, sama persis dengan KAK sebelumnya, atau dengan KAK sejenis dari bagian/bidang lain
3.    Time Schedule yang tercantum dalam KAK banyak yang tidak masuk akal, misalnya pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan Januari sedangkan anggaran pada bulan tersebut masih belum disahkan. Juga penentuan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena berupa perkiraan. Juga apabila dilacak ke belakang, maka pelaksanaan pekerjaan tidak pernah sesuai dengan yang tertuang dalam KAK
4.    Jumlah target dan sasaran kegiatan hanya sekedar mencocok-cocokkan dengan anggaran yang tersedia. Sama sekali tidak ada korelasi jumlah peserta dengan sasaran yang ingin dicapai khususnya apabila dikaitkan dengan visi, misi, dan strategi.

v    Rencana Bisnis TIK yang Akan Dibuat
Disini saya merencanakan akan membuat online shop yang menjual makanan ringan serta minuman dari korea yang bernama ‘Korea Mashi Snack and Drink’. Kami menyediakan berbagai macam snack, dan minuman yang berasal dari korea. Online shop ini akan membantu para calon pembeli dalam membeli barang-barang tersebut, karena barang tersebut susah dicari di toko-toko yang ada di Indonesia.

Usaha “Korea Mashi Snack and Drink” memiliki recana bisnis seperti berikut :

A. Data Perusahaan
Nama                           : Korea Mashi Snack and Drink
Tempat                         : Jl. Kenanga 13, Blok FF 3 no 23

B. Data Pengusaha
Nama                           : Ica Putri Asih
Tempat,Tanggal Lahir   : 1 Maret 1996
Pendidikan                    : S1 Teknologi Informatika

C. Pemasaran
a)   Produk
Produk yang dijual adalah berbagai macam snack dan minuman yang berasal dari korea.
b)  Lokasi / distribusi
Usaha yang berlokasi di Jl. Kenanga 13. Blok FF 3 no 23.
c)   Harga
Penentuan sesuai dengan harga saat kami beli, ditambah sedikit untuk keuntungan kami.
d)  Promosi
Promosi akan dilakukan dalam pengenalan produk kepada konsumen melalui internet dengan memasang iklan dibeberapa blog, website, dan media sosial.



D.  Analisis Biaya
1.   Biaya Usaha Awal
No
Uraian
Jumlah (unit)
Harga (Rp)
Jumlah Harga (Rp)
1.
Komputer
2
7.000.000
14.000.000
2.
Printer
1
1.000.000
1.000.000
3.
Handphone
3
750.000
2.250.000
4.
Meja
3
150.000
450.000
Total
17.700.000

2.   Biaya Lain-lain
No
Uraian
Volume
Harga (Unit)
Jumlah Harga (Rp)
Jumlah
Unit
1.
Transportasi
2
Bulan
150.000
300.000
2.
Konsumsi
5
Bulan
360.000
1.800.000
3.
Promosi
1
Bulan
250.000
250.000
4.
Listrik
1
Bulan
200.000
200.000
5.
Kertas
1
Bulan
6.000
6.000
Total
2.556.000

Jumlah Biaya Usaha
No
Jenis Biaya
Jumlah Biaya (Rp)
1.
Biaya Usaha Awal
17.700.000
2.
Biaya Lain-lain
2.556.000
Total
20.256.000


Komentar:
        Membangun suatu usaha itu bukan suatu hal yang mudah. Banyak prosedur yang perlu kita taati. Serta harus direncanakan sebaik dan sematang mungkin. Usaha dari usaha kecil hingga usaha besar jika ingin melakukan pengadaan barang/jasa diharuskan mengikuti prosedur dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan melihat dari segala aspek termasuk dalam aspek hukum dan persyaratan.
         Perancanaan bisnis itu sangat membantu kita melihat apa saja yang dibutuhkan. Kita dapat melihat secara terperinci dana yang dibutuhkan. Sehingga dalam pembuatan proposal untuk diajukan kepada investor menjadi baik, jelas, dan terarah.
        Selain itu, dengan adanya perencanaan bisnis, bisnis akan menjadi lebih terarah dan fokus, memudahkan dalam memprediksi masa depan, dan menjadi mudah untuk menaikan level bisnis.

Daftar Pustaka:
https://sugiartoagribisnis.wordpress.com/2010/12/11/contoh-rencana-bisnis-perusahaan-susu-kedelai-%E2%80%9Csari-alami%E2%80%9D/


Komentar