v Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan
barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara
swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa serta dimana proses pebgadaan barang
dan jasa pemerintah tidak terlepas dari upaya pencapaian visi dan misi
organisasi pemerintah Apa yang sebenarnya ingin dicapai melalui pengadaan
barang/jasa telah ditetapkan lebih awal pada saat penyusunan rencana anggaran.
Aktivitas
pengadaan tidak terbatas pada proses pengadaan, namun cakupan aktivitas
pengadaan meliputi lima kegiatan utama, yaitu rencana pengadaan, proses
pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen aset, dan
tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi
penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada
beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan
misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
1.
Barang,
merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan
baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan
barang pemerintah.
2.
Jasa,
terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
3.
Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas
pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh
Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
4.
Penyedia
barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang
menyediakan barang/jasa.
Tata Cara
/ Metode Pemilihan Penyedia Barang
A.
Pelelangan
1.
Kelompok
Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia.
2.
Untuk
pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan
menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan
Terbatas.
3.
Pada
prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
4.
Pelelangan
Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai
sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
5.
Pelelangan
Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu
melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.
B.
Penunjukan Langsung
1.
Kelompok
Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai
kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang
terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk
teknisnya.
2.
Pemasukan
Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
3.
Evaluasi
kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi
teknis dan negosiasi harga.
C.
Pengadaan Langsung
1.
Pengadaan
Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a)
merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko
kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
2.
Pengadaan
Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia
yang memenuhi kualifikasi.
3.
Penyedia
tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut
pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau
untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti
pembelian/kuitansi.
4.
Pengadaan
Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
D.
Kontes
1.
Kontes
dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga
pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
2.
Metode
penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul.
3.
Evaluasi
administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi
teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria
yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.
v Sumber Informasi Tentang
Penawaran atau Peluang Proyek TIK
A. Proses
mencari informasi peluang usaha
Informasi sangat penting dalam mencari
peluang-peluang yang ingin kita ketahui sebagai wahana keterbukaan kita kepada
bermacam-macam berita yang ada di lingkungan kita. Banyak informasi yang sering
terabaikan, hal ini disebabkan oleh kekurangmampuan kita dalam mengenali dan
menggali peluang-peluang yang ada. Banyak sumber untuk memperoleh informasi,
dari mulai media cetak sampai pada media elektronik. Semakin lengkap
sumber-sumber informasi yang ada tentu semakin mempermudah kita untuk
memperoleh informasi mengenai peluang berbisnis. Kecanggihan teknolgi dan
sumber informasi yang banyak sebagi contoh: majalah, Koran, televise, brosur,
pamphlet, baligo, buku, internet, radio, dan lain-lain. Media-media informasi
itu harus kita manfaatkan secara maksimal agar timbale balik manfaat yang ada
mengarah kepada kita sebagai pencari informasi terutama informasi peluang
bisnis. Berikut beberapa tips dalam mencari informasi peluang bisnis :
·
Informasi
tentang kepribadian dan kemampuan dirinya -> Temukenali Diri Anda
·
Peluang
yang dapat diraih
·
Kebutuhan
dan keinginan konsumen
·
Lingkungan
yang dihadapi
·
Situasi
persaingan
·
Dukungan
dan trend kebijakan pemerintah
B. Tahapan
pengembangan usaha
Tahapan –
tahapan yang dilakukan dalam proses pengembangan usaha yaitu :
1.
Ide Usaha
2.
Kelayakan
(business plan)
3.
Implementasi
(business process)
4.
Prestasi
C. Sumber
ide usaha
Ide usaha
dapat diperoleh dari berbagai sumber diantaranya :
·
Berdasarkan
hobi
·
Berdasarkan
keahlian ( contoh : latar belakang pendidikan)
·
Merupakan
usaha warisan
·
Membuat
inovasi baru
·
Menyesuaikan
dengan kebutuhan sekitar
D. Faktor
utama sebelum memulai usaha
Terdapat
beberapa faktor utama yang harus dipertimbangkan sebelum memulai usaha , yaitu
:
·
Faktor
kelayakan pasar
·
Faktor
kesukaan
·
Faktor
keahlian atau familiaritas
·
Faktor
dana
·
Faktor
bahan baku
·
Faktor
sumber daya manusia dan teknologi
·
Faktor
kepribadian
Sesuai
dengan namanya, KAK adalah acuan dalam setiap pengadaan barang/jasa yang
terdiri atas:
1.
Uraian
kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan,
lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan
2.
Waktu
yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari
pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa
Spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan;
dan
3.
Besarnya
total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan
pada kegiatan tersebut.
Istilah lain yang sering digunakan untuk
menggambarkan KAK adalah Term Of Reference (TOR). KAK dan RAB merupakan dokumen
awal yang disusun untuk penganggaran tahunan dan termasuk dalam dokumen anggaran
K/L/D/I.
Permasalahan yang terjadi di lapangan, karena
proses pengadaan yang dilakukan dimulai dari identifikasi kebutuhan yang
mengada-ada, maka penyusunan KAK juga hanya dilakukan setengah hati dan sekedar
untuk menggugurkan kewajiban dokumen dalam penyusunan anggaran belaka.
Sering terjadi, karena sifat pekerjaan selalu
berulang setiap tahun, maka KAK yang disusun hanya sekedar “save as” dari
dokumen KAK tahun sebelumnya. Cukup dengan mengganti jumlah sasaran dan
mencocokkan nilai anggaran dengan standar biaya terbaru bahkan dengan menyusun
waktu secara asal-asalan maka KAK sudah siap dijadikan lampiran pembahasan
anggaran.
Inilah yang menyebabkan proses pengadaan menjadi
kacau balau, karena ruh utama pengadaan, yaitu identifikasi kebutuhan tidak tersampaikan
secara jelas dan dipahami secara mendalam serta dituliskan secara terukur.
Proses penyusunan KAK berhenti hanya sebatas pemenuhan persyaratan
administratif dalam penganggaran.
Ciri-ciri
KAK yang tidak menjadi acuan, biasanya adalah:
1.
Tidak ada
kaitan antara program atau kegiatan dengan Visi, Misi, dan Strategi K/L/D/I.
Kegiatan tiba-tiba muncul begitu saja dalam untaian kalimat KAK dan tidak
memiliki dasar “mengapa” sampai program tersebut harus ada
2.
Susunan
kata, kalimat, bahkan paragraf, sama persis dengan KAK sebelumnya, atau dengan
KAK sejenis dari bagian/bidang lain
3.
Time
Schedule yang tercantum dalam KAK banyak yang tidak masuk akal, misalnya
pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan Januari sedangkan anggaran pada
bulan tersebut masih belum disahkan. Juga penentuan lamanya waktu pelaksanaan
pekerjaan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena berupa perkiraan. Juga
apabila dilacak ke belakang, maka pelaksanaan pekerjaan tidak pernah sesuai
dengan yang tertuang dalam KAK
4.
Jumlah
target dan sasaran kegiatan hanya sekedar mencocok-cocokkan dengan anggaran
yang tersedia. Sama sekali tidak ada korelasi jumlah peserta dengan sasaran
yang ingin dicapai khususnya apabila dikaitkan dengan visi, misi, dan strategi.
v Rencana Bisnis TIK yang Akan Dibuat
Disini saya merencanakan
akan membuat online shop yang menjual makanan ringan serta minuman dari korea
yang bernama ‘Korea Mashi Snack and Drink’. Kami menyediakan berbagai macam snack,
dan minuman yang berasal dari korea. Online shop ini akan membantu para calon
pembeli dalam membeli barang-barang tersebut, karena barang tersebut susah
dicari di toko-toko yang ada di Indonesia.
Usaha “Korea Mashi
Snack and Drink” memiliki recana bisnis seperti berikut :
A.
Data Perusahaan
Nama
: Korea Mashi Snack and Drink
Tempat
: Jl. Kenanga 13, Blok FF 3 no
23
B. Data
Pengusaha
Nama :
Ica Putri Asih
Tempat,Tanggal Lahir : 1 Maret 1996
Pendidikan
: S1 Teknologi Informatika
C.
Pemasaran
a)
Produk
Produk yang dijual adalah berbagai
macam snack dan minuman yang berasal dari korea.
b) Lokasi
/ distribusi
Usaha yang berlokasi di Jl. Kenanga 13.
Blok FF 3 no 23.
c)
Harga
Penentuan sesuai dengan harga saat kami
beli, ditambah sedikit untuk keuntungan kami.
d) Promosi
Promosi akan dilakukan dalam pengenalan
produk kepada konsumen melalui internet dengan memasang iklan dibeberapa blog, website,
dan media sosial.
D.
Analisis Biaya
1.
Biaya Usaha Awal
No
|
Uraian
|
Jumlah (unit)
|
Harga (Rp)
|
Jumlah Harga (Rp)
|
1.
|
Komputer
|
2
|
7.000.000
|
14.000.000
|
2.
|
Printer
|
1
|
1.000.000
|
1.000.000
|
3.
|
Handphone
|
3
|
750.000
|
2.250.000
|
4.
|
Meja
|
3
|
150.000
|
450.000
|
Total
|
17.700.000
|
2.
Biaya Lain-lain
No
|
Uraian
|
Volume
|
Harga (Unit)
|
Jumlah Harga (Rp)
|
|
Jumlah
|
Unit
|
||||
1.
|
Transportasi
|
2
|
Bulan
|
150.000
|
300.000
|
2.
|
Konsumsi
|
5
|
Bulan
|
360.000
|
1.800.000
|
3.
|
Promosi
|
1
|
Bulan
|
250.000
|
250.000
|
4.
|
Listrik
|
1
|
Bulan
|
200.000
|
200.000
|
5.
|
Kertas
|
1
|
Bulan
|
6.000
|
6.000
|
Total
|
2.556.000
|
Jumlah Biaya Usaha
No
|
Jenis Biaya
|
Jumlah Biaya (Rp)
|
1.
|
Biaya Usaha Awal
|
17.700.000
|
2.
|
Biaya Lain-lain
|
2.556.000
|
Total
|
20.256.000
|
Komentar:
Membangun suatu usaha itu bukan suatu hal yang mudah. Banyak prosedur yang
perlu kita taati. Serta harus direncanakan sebaik dan sematang mungkin. Usaha dari
usaha kecil hingga usaha besar jika ingin melakukan pengadaan barang/jasa
diharuskan mengikuti prosedur dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah dengan melihat dari segala aspek termasuk dalam aspek hukum dan persyaratan.
Perancanaan
bisnis itu sangat membantu kita melihat apa saja yang dibutuhkan. Kita dapat
melihat secara terperinci dana yang dibutuhkan. Sehingga dalam pembuatan
proposal untuk diajukan kepada investor menjadi baik, jelas, dan terarah.
Selain itu, dengan adanya perencanaan bisnis, bisnis akan menjadi lebih terarah
dan fokus, memudahkan dalam memprediksi masa depan, dan menjadi mudah untuk
menaikan level bisnis.
Daftar Pustaka:
https://sugiartoagribisnis.wordpress.com/2010/12/11/contoh-rencana-bisnis-perusahaan-susu-kedelai-%E2%80%9Csari-alami%E2%80%9D/
Komentar
Posting Komentar